Menu

Mode Gelap
Sepak Bola Menyatukan dan Menggerakkan Ekonomi Daerah BREAKING NEWS : Diculik di Makassar, Bocah 4 Tahun Ditemukan di Jambi Emirat Arab Siapkan US$5 Juta Kembangkan Pariwisata di Komodo Dilepas Wabup Simon, Persami Siap Horo..oooo di Ende Tiga Kader Muda Pimpin PDIP NTT, Simak Susunan Pengurusnya

Flores Bicara 02:37 WITA ·

Pegawai BPN Flotim Zadrak Maupada Bantah Terlibat Dugaan Pemerasan


 Zadrak Obet Nikolaus Maupada Perbesar

Zadrak Obet Nikolaus Maupada

NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada, membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap seorang warga, Pukeng Tobi,  Rusli BM (30), terkait sengketa tanah di Larantuka.

Rusli BM adalah obyek sengketa dengan nomor perkara/putusan : 21pdt.G/2024/PN.Lrt tentang Sengketa Tanah di Pukeng Tobi Wangi Bao,  tepatnya bengkel mobil milik Rusli BM.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Flores Timur Zadrak Obet Nikolaus Maupada,
disebut oleh seorang pengacara berinisial GSD, yang diduga meminta uang Rp 10 juta dari Rusli BM dengan dalih akan digunakan untuk melobi  ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Flores Timur dalam pengurusan dokumen warkah tanah.

Zadrak yang ditemui NTT BICARA.COM di Larantuka, Senin, 26 Mei 2025, mengatakan, dirinya  sangat terkejut saat mengetahui namanya dicatut  melalui media massa.

“Nama saya disebut terlibat dalam pengambilan uang. Padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal kasus tersebut,” kata Zadrak.

Zadrak menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal pelapor maupun mengetahui pengurusan tanah yang dimaksud.

“Saya tidak tahu siapa itu Rusli BM, saya tidak pernah bertemu, apalagi menerima uang dari siapa pun terkait urusan warkah tanah itu. Nama saya dicatut tanpa dasar,” katanya.

Meski mengakui pernah mengenal GSD, Zadrak menyebut bahwa pertemuan terakhir mereka terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu.

Oknum pengacara GSD bukan sekedar pencemaran nama baik pribadi, tapi juga mencoreng nama institusi BPN yang selama ini menjunjung tinggi integritas.

“Jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang mencatut nama saya, saya akan menempuh jalur hukum,” tandas Zadrak.

Baca juga :  Kisah Pilu Shabrina Idol, tak Pernah Mengenal Sang Ayah

Ia juga meminta agar pihak terkait mengklarifikasi informasi tersebut demi menjaga kebenaran dan nama baik institusi Pertanahan.

Zadrak berharap mereka yang menyebarkan informasi ini dapat menjelaskan kebenarannya secara terbuka. “Jika tidak, kami akan mengambil tindakan sesuai hukum,” tutup Zadrak.(bam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 169 kali

Baca Lainnya

Bapperida Sikka Raih Penghargaan Nasional Bapperida Optimal

23 October 2025 - 07:36 WITA

UPTD Pendapatan Harus Terus Berinovasi Tingkatkan PAD

6 September 2025 - 17:10 WITA

Gubernur Melki : Jangan Urus Orang Saat Sudah Mati

5 September 2025 - 14:39 WITA

Tingkatkan PAD Melalui Kerja Cerdas dan Sinergi dengan Pemkab

5 September 2025 - 14:04 WITA

Peresmian Gereja St.Damian Bea Muring Dihadiri Sekretaris Dirjen Bimas Katolik

25 August 2025 - 01:40 WITA

Sikka Kabupaten Perdana Melaunching Kartu BPJS Naker dan Buku Tabungan

10 August 2025 - 13:32 WITA

Trending di Flores Bicara