NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Flores Timur, Zadrak Obet Nikolaus Maupada, membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap seorang warga, Pukeng Tobi, Rusli BM (30), terkait sengketa tanah di Larantuka.
Rusli BM adalah obyek sengketa dengan nomor perkara/putusan : 21pdt.G/2024/PN.Lrt tentang Sengketa Tanah di Pukeng Tobi Wangi Bao, tepatnya bengkel mobil milik Rusli BM.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Flores Timur Zadrak Obet Nikolaus Maupada,
disebut oleh seorang pengacara berinisial GSD, yang diduga meminta uang Rp 10 juta dari Rusli BM dengan dalih akan digunakan untuk melobi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Flores Timur dalam pengurusan dokumen warkah tanah.
Zadrak yang ditemui NTT BICARA.COM di Larantuka, Senin, 26 Mei 2025, mengatakan, dirinya sangat terkejut saat mengetahui namanya dicatut melalui media massa.
“Nama saya disebut terlibat dalam pengambilan uang. Padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal kasus tersebut,” kata Zadrak.
Zadrak menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal pelapor maupun mengetahui pengurusan tanah yang dimaksud.
“Saya tidak tahu siapa itu Rusli BM, saya tidak pernah bertemu, apalagi menerima uang dari siapa pun terkait urusan warkah tanah itu. Nama saya dicatut tanpa dasar,” katanya.
Meski mengakui pernah mengenal GSD, Zadrak menyebut bahwa pertemuan terakhir mereka terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu.
Oknum pengacara GSD bukan sekedar pencemaran nama baik pribadi, tapi juga mencoreng nama institusi BPN yang selama ini menjunjung tinggi integritas.
“Jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak yang mencatut nama saya, saya akan menempuh jalur hukum,” tandas Zadrak.
Ia juga meminta agar pihak terkait mengklarifikasi informasi tersebut demi menjaga kebenaran dan nama baik institusi Pertanahan.
Zadrak berharap mereka yang menyebarkan informasi ini dapat menjelaskan kebenarannya secara terbuka. “Jika tidak, kami akan mengambil tindakan sesuai hukum,” tutup Zadrak.(bam)
































