NTT BICARA.COM, KUPANG – Penasihat hukum terdakwa Fajar Lukman, mantan Kapolres Ngada, Akhmad Bumi,S.H dari Firma Hukum Akhmad Bumi & Partners mengajukan keberatan terkait tempus (waktu) dan lokus (tempat).
“Salah satu yang akan kami tanggapi yakni di dakwaan kedua, terkait tempus dan lokus,” kata Akhmad Bumi.
Dikatakan, dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, diuraikan terjadi di Ngada, sedangkan Fajar Lukman diadili di Pengadilan Negeri Kupang.
Akhmad Bumi menyampaikan ada lima penasihat hukum Fajar Lukman hadir dalam sidang perdana tersebut. Dan, eksepsi akan disampaikan pada sidang lanjutan tanggal 7 Juli 2025 mendatang.
Dirinya mengatakan sudah bertemu Fajar Lukman sebanyak tiga kali di Rutan Kupang untuk berkomunikasi dengan kliennya tersebut.
“Sudah bertemu tiga kali dalam bulan Juni di Rutan. Pak Fajar sampaikan akan ikuti proses hukum dengan baik, kooperatif dalam persidangan,” kata Akhmad.
Kuasa hukum lainnya, Budi Nugroho, S.H,M.H menyampaikan hal serupa. Pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diberikan kepada Fajar Lukman dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 30 Juni 2025.
“Tadi pembacaan dakwaan, kami mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Isinya akan diajukan minggu depan. Karena eksepsi ini hak kami, maka kami ajukan,” kata Budi.
Dikatakan proses pembacaan dakwaan berjalan sekitar satu jam. Ada dua pasal dalam dakwaan, yakni primer dan subsider.
Pihaknya berharap, kedepannya bisa mengikuti prosedur hukum sebagaimana biasanya.
Budi menuturkan dalam sidang pembacaan dakwaan twrhadap Fajar Lukman, istri Fajar, yakni Dewi Fajar tidak ada di ruang sidang. Sidang berlangsung di dalam ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.
Dakwaan terhadap Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Kupang
Kesatu, perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, didakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Atau, kedua, perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atau ketiga, perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Dan kedua, perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Terhadap dakwaan itu, terdakwa melalui penasihat hukum akan mengajukan eksepsi sehingga persidangan ditunda ke tanggal 7 Juli 2025.
Sidang pembacaan dakwaan dipimpina Ketua Majelis Hakim, A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan anggota Putu Dima Indra, S.H dan Sisera Semida Naomi Nenihayfeto, S.H, dibantu panitera pengganti, Yeremian Emi, S.H.(adi)



























