Menu

Mode Gelap
Gubernur NTT, Melki Laka Lena Luncurkan OVOP dan Gerakan Beli Produk NTT Wabup Ignas Uran Tekankan Flotim Cerdas Berbudaya dan Jaya CEO Jabal Mart Borong Beras Organik Eco Enzyme Usai Launching Pertama di TTU, Bupati Falent Kebo Resmi Luncurkan 7 Beras Organik Eco Enzyme Veronika Darciani Penderita Kanker Otak Butuh Uluran Kasih

Flores Bicara 02:57 WITA ·

PN Larantuka Klarifikasi Dugaan Pencatutan Nama Hakim dan Lembaga Peradilan


 JUMPA PERS _ Juru bicara Pengadilan Negeri  Larantuka, Muhamad Irfan Syaputra memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pemerasan mencatut nama hakim di PN Larantuka, Senin, 26 Mei 2025 Perbesar

JUMPA PERS _ Juru bicara Pengadilan Negeri Larantuka, Muhamad Irfan Syaputra memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pemerasan mencatut nama hakim di PN Larantuka, Senin, 26 Mei 2025

NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Pengadilan Negeri Larantuka mengklarifikasi secara resmi perihal beredarnya informasi  dugaan  pencatutan nama hakim dan lembaga pradilan oleh oknum advokat berinisial GSD.

Diduga oknum pengacara berinisial GSD, meminta sejumlah uang kepada kliennya bernama Rusni BM dengan mengatasnamakan institusi pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Larantuka.

Dalam konferensi pers yang digelar di PN Larantuka, Senin, 26 Mei 2025,  juru bicara  PN Larantuka, Muhammad Irfan Syahputra, S.H, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk pencatutan nama yang mencederai integritas lembaga peradilan.

“Kami akan berkonsultasi dan menyampaikan hal ini kepada Pengadilan Tinggi guna mendapatkan arahan dan pendapat hukum,” kata Irfan.

Menurut Irfan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik melalui whistleblowing system (WBS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2016.

Kepada wartawan , Irfan mengingatkan bahwa pemberi dan penerima gratifikasi atau suap dalam lingkup peradilan sama-sama dapat dikenai sanksi pidana.

“Ini bagian dari edukasi kepada masyarakat. Jangan pernah tergoda untuk memberikan sesuatu demi kelancaran perkara. Baik yang memberi maupun menerima bisa dipidana,” kata Irfan.

Irfan mengungkapkan, dugaan pencatutan nama hakim oleh advokat GSD terkait penanganan perkara perdata sengketa tanah di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka dengan  perkara nomor /putusan : 21pdt.G/2024/PN.Lrt  tentang Sengketa Tanah di Pukeng Tobi Wangi Bao. Obyek perkara bengkel mobil milik Rusli BM,  hal ini kejadian pertama yang mencoreng nama baik Pengadilan Negeri Larantuka.

Irfan menjelaskan selanjutnya akan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan unsur pimpinan dan staf internal pengadilan. Persoalan ini menurut Irfan,  juga diduga ada keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai juru sita.

Di Pengadilan Negeri Larantuka, kata Irfan, selama ini menerapkan sistem persidangan yang dirancang dalam zona steril guna menghindari potensi intervensi atau transaksi di luar proses hukum yang sah.

“Kami mendukung penuh sikap Mahkamah Agung. Tidak ada ruang bagi praktek transaksional dalam pelayanan hukum. Pengadilan Negeri Larantuka juga berkomitmen menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, baik dari internal maupun eksternal,” tutup Irfan.(bam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Pegawai BPN Flotim Zadrak Maupada Bantah Terlibat Dugaan Pemerasan

27 May 2025 - 02:37 WITA

Oknum Pengacara di Larantuka Diduga Memeras Klien Puluhan Juta

26 May 2025 - 06:54 WITA

Pewartah Flotim Ikrarkan Komitmen Jalankan Jurnalisme Independen

24 May 2025 - 05:10 WITA

Ketua DPRD Flotim Apresiasi Hadirnya Forum Wartawan Pewartah

24 May 2025 - 02:36 WITA

Dinsos NTT Ungkap Dugaan Prostitusi Melibatkan Anak SD hingga SMA di Labuan Bajo

22 May 2025 - 15:47 WITA

Tingkatkan Transformasi Digital Pendidikan, Bupati Juventus Temui Google

21 May 2025 - 03:58 WITA

Trending di Flores Bicara