Menu

Mode Gelap
Maksi Masan Sampaikan Aspirasi Guru ke Kemendikdasmen RUPS LB Perpanjang Masa Jabatan Plt. Dirut Jamkrida Jemput Delegasi IPACS, Gubernur Melki Bangga jadi Tuan Rumah Sepak Bola Menyatukan dan Menggerakkan Ekonomi Daerah BREAKING NEWS : Diculik di Makassar, Bilqis Ditemukan di Jambi

Politik 08:15 WITA ·

BKH : Sejak Era Jokowi Demokrat Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset


 Benny K Harman Perbesar

Benny K Harman

NTT BICARA.COM, KUPANG – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat , Benny K Harman (BKH)  mengatakan Fraksi Partai Demokrat sudah lama mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan itu disampaikan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Mendukung RUU Perampasan Aset itu segera dibahas untuk diundangkan menjadi undang-undang, sejak zaman Presiden Jokowi. Bahkan, kami waktu itu mendesak kalau memang Presiden Jokowi mempunyai political will yang kuat untuk memberantas korupsi, meloloskan UU Perampasan Aset, maka dia bisa bentuk Perppu,” kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 September 2025.

Benny mengatakan, jika Perppu terkait perampasan itu tak terealisasi, presiden bisa mendorong partai politik yang mendukungnya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, dia mengungkit hal itu tak dilakukan Jokowi hingga masa jabatannya berakhir sebagai presiden.

“Tapi, sampai dengan masa jabatannya berakhir kan, dua desakan kita ini nggak terwujud,” kata pria yang akrab disapa BKH ini.

Demokrat kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto terus mendorong RUU Perampasan Aset segera dibahas pemerintah dan DPR. Ia menyinggung RUU Perampasan Aset yang tak masuk Prolegnas Prioritas 2025.

“Kemudian pada masa Presiden Prabowo, kami juga mendesak meminta supaya Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diwujudkan dan segera dibahas. Bahkan di Prolegnas, kami sudah mendesak supaya masukan itu ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025,” kata anggota DPR dari Dapil 1 NTT ini.

Benny menilai ada urgensi dari pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini. Benny menilai dibutuhkan komitmen dari Presiden Prabowo sampai RUU itu disahkan menjadi undang-undang.

“Ya, ada urgensi. itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh dewan? saya yakin akan didukung karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,” kata Benny.

Baca juga :  Suksesi Rektor Undana Terbuka Untuk Umum, Simak Kriterianya

“Tinggal beliau mau atau tidak? Ya kan? Kalau saya Presiden Prabowo, segera untuk, ya mewujudkan janjinya itu, bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanyenya, tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi prioritas bangsa dan negara kita saat ini,” lanjut salah satu Ketua DPP Partai Demokrat ini. (gem)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Tingkatkan Partisipasi Publik, Bawaslu NTT Siapkan Kanal Sahabat Bawaslu

29 October 2025 - 01:07 WITA

Gubernur NTT Berharap ASN Melayani Lebih Baik Pasca Retret

14 October 2025 - 01:20 WITA

Puan Maharani : Pintu DPR Terbuka Lebar

25 August 2025 - 02:58 WITA

Tanpa Hasto, Ini Struktur DPP PDIP Hasil Konggres VI Bali

3 August 2025 - 10:39 WITA

Bersiap-siap Pemilihan Kepala Daerah Kembali Oleh DPRD

1 August 2025 - 02:52 WITA

Kembangkan Sapi di TTS Kementan Siap Gandeng Investor

26 July 2025 - 06:44 WITA

Trending di Politik