NTT BICARA.COM, WAINGAPU – Wakil Bupati (Wabup) Sumba Timur, Yonathan Hani mengatakan, pajak dan retribusi adalah komponen penting dalam pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut perlu dioptimalkan demi keberlangsungan pembangunan.
Wabup mengatakan itu saat membuka rapat evaluasi penerimaan pajak dan retribusi daerah semester I tahun 2025 di aula Patola Ratu Setda Sumba Timur, Selasa, 26 Agustus 2025.
Saat membuka rapattersebut, Wabup didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Para Asisten pada Setda Sumba Timur dan Kepala Bapenda Sumba Timur. Rapat itu dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi daerah, para camat, serta perwakilan dari instansi teknis terkait.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengkaji capaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah selama enam bulan pertama tahun anggaran 2025, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses pemungutan.

Wabup menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami mengharapkan komitmen dan sinergi dari seluruh perangkat daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Evaluasi ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki strategi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi,”kata Yonathan.
Wabup berharap, melalui kegiatan ini tercipta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja penerimaan daerah pada semester II mendatang, demi mendukung pencapaian target PAD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan Asli Daerah adalah semua penerimaan daerah yang bersumber dari wilayahnnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan undang-undangan yang berlaku. PAD merupakan indikator utama kemandirian keuangan suatu daerah, karena memungkinkan pemerintah daerah untuk membiayai pelaksanaan otonomi dan pembangunan daerah secara mandiri.

PAD terdiri dari empat komponen utama, yakni daerah, redtribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah.(gem)
































