NTT BICARA.COM, KUPANG – Tukang ojek yang adalah penyandang disabilitas (tunarunggu dan tunawicara) meninggal akibat insiden penganiayaan oleh oknum polisis Bripda O.P.A
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni, dalam jumpa pers, Jumat, 31 September 2025, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar dan kode etik profesi Polri. Polri berkomitmen penuh untuk mengedepankan akuntabilitas dan memastikan dugaan pelanggaran yang melibatkan Bripda O.P.A. diproses secara imparsial dan profesional.
Kejadian bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di sekitar Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Ende. Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi ketika Terlapor Bripda O.P.A. memukul korban PA Alias ADI berkali-kali hingga korban terjatuh dan mengalami luka.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah,” terang Kapolres.
Pelaku kembali hendak mau memukul korban untuk ketiga kalinya, namun pelaku ditahan oleh seorang warga bernama Kanis, lalu korban bangun dan melangkah ke arah lorong samping pangkas rambut.
Di sana pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan secara berulang kali.
Saat itu posisi korban tertidur di tanah sampai saksi Ando datang dan menarik pelaku dan pelaku berhenti memukul korban.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ende, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Kepolisian Resor Ende telah menahan pelaku. Pelaku, yang merupakan oknum anggota kepolisian, akan diproses secara pidana umum dan kode etik profesi Polri.
Kapolres menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya. Proses penegakan hukum akan berjalan transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Sanksi terberat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dapat dijatuhkan kepada pelaku jika terbukti bersalah.
“Proses penegakan hukum akan berjalan simultan dan transparan: Pidana umum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman pemecatan dari institusi Polri,” ungkap AKBP I Gede Ngurah Joni.
Kapolres menambahkan bahwa pasal yag dilanggar pelaku yaitu pasal 13 ayat 1 dan 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angkat 1 dan pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kepolisian Resor Ende menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya PA alias ADI (38).
“Atas nama institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas duka yang mendalam ini. Polri berkomitmen penuh untuk mengedepankan akuntabilitas, di mana setiap anggota harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya,” kata Kapolres AKBP I Gede Ngurah Joni.(*/gem)



























