NTT BICARA.COM, KUPANG – Untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan dan pelaporan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyiapkan kalan SAHABAT BAWASLU. Saat ini Bawaslu NTT sedang menyosialisasikan kanal digital tersebut kepada stakeholder, antara lain media massa, kepolisian, kejaksaan, KPU dan partai Politik (parpol).
Dan, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, Bawaslu NTT juga telah menyiapkan Standar Operasionar Prosedur (SOP) . Kanal digital SAHABAT BAWASLU adalah sebuah inovasi untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu secara cepat dan transparan.
Sosialisasi ini disampaikan oleh Sekretaris Bawaslu NTT, Igansius Jani, S.IP,M.AP kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 27 Oktober 2025. Inovasi tersebut sebagai bagian dari perubahan program pengembangan sistem kerja yang terintegrasi antara komisioner dan sekretariat Bawaslu.
Menurut Ignas, yang saat ini sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIII Tahun 2025, ide tersebut lahir dari hasil evaluasi internal terhadap rendahnya partisipasi publik dalam pelaporan pelanggaran pemilu. Banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme pelaporan, sementara akses informasi dan fasilitas pelaporan, terutama di wilayah terpencil belum memadai. Selain itu, masyarakat juga masih dihantui rasa takut karena intimidasi.
Dia menyebutkan, pada Pemilu tahun 2024, temuan 54 pelanggaran dan laporannya hanya 36 dan pada Pilkada temuan 61 dan laporan 49. Temuan tersebut, katanya, betul-betul diperoleh dari hasil kerja lembaga Bawaslu NTT, sedangkan laporan dari masyarakat nihil.
“Kami menemukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran masih rendah, sebagian karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan informasi. Kanal Sahabat Bawaslu dihadirkan untuk menjawab persoalan itu,” katanya.
Dia berharap melalui kanal digital Sahabat Bawaslu yang menggunakan platform digital WhatasApp, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara online maupun manual. Aplikasi ini menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memandu pelapor dalam setiap tahapan, mulai dari identitas pelapor, kronologi kejadian, hingga proses tindak lanjut oleh petugas Bawaslu.
Lanjutnya, sistem ini tidak hanya mempercepat proses penanganan laporan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas pemilu. Publik dapat memantau status laporan, sementara petugas Bawaslu dapat melakukan verifikasi dengan lebih efisien.
Selain pelaporan pelanggaran, kanal ini juga mencakup informasi tentang pendidikan pemilih, pencegahan pelanggaran, serta panduan pengawasan partisipatif bagi masyarakat.
Dalam tahap awal, katanya, proyek perubahan ini akan diuji coba selama dua bulan, dengan serangkaian kegiatan pendukung seperti pembentukan kanal digital, sosialisasi, simulasi pelaporan, dan pelatihan bagi petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota.
“Kami berharap, dengan dukungan berbagai pihak, teman-teman dari media massa, KPU, Kejaksaan, Kepolisian dan partai Politik (Parpol) kanal ini bisa menjadi model nasional dalam pengawasan pemilu berbasis partisipasi publik,” kata Ignas.
Setelah tahap uji coba selesai, lanjutnya, hasil implementasi Sahabat Bawaslu akan dipresentasikan secara nasional di Bandung pada pertengahan November 2025 sebagai salah satu bentuk inovasi kelembagaan Bawaslu NTT.
Dengan kehadiran kanal Sahabat Bawaslu, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan transparan untuk ikut mengawal integritas penyelenggaraan pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Inovasi digital kanal SAHABAT BAWASLU, ini juga lahir untuk melengkapi makalahnya bertajuk ,” Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada Melalui Kanal Sahabat Bawaslu di Provinsi Nusa Tenggara Timur” yang akan dipresentasekannya di Bandung, Jawa Barat, pertengahan November 2025 mendatang.(gem)
































