NTT BICARA.COM, KUPANG – Ketua Panitia Pemilihan Rektor Undana, Prof. Dr.Drs. Simon Sabon Ola,M.H mengatakan, panitia akan menerapkan kriteria ketat, keterbukaan luas dan transparan dalam prosesnya.
Dihubungi NTT BICARA.COM, Selasa, 5 Agustus 2025, Prof. Simon merinci persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon rektor, yakni wajib berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki pengalaman sebagai dosen. Jenjang akademik minimal yang dipersyaratkan adalah Lektor Kepala untuk calon rektor universitas atau institut, atau Lektor untuk calon ketua sekolah tinggi atau direktur politeknik/akademi.
Selain itu, usia calon tidak boleh lebih dari 60 tahun pada saat masa jabatan rektor yang sedang menjabat berakhir, yaitu 6 Desember 2025. Calon juga harus memiliki pengalaman manajerial, dengan salah satu dari dua kriteria: pernah menjabat sebagai ketua jurusan, ketua lembaga, atau jabatan setara di PTN selama minimal dua tahun, atau pernah menjabat sebagai pejabat eselon II.a di instansi pemerintah. Persyaratan lainnya tertuang lengkap dalam Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017.
Prof. Simon menegaskan bahwa syarat ini bukan hanya soal jenjang akademik semata, tetapi juga sangat menyangkut kapasitas kepemimpinan dan pengalaman manajerial calon. “Jadi tidak hanya jabatan akademik, tetapi juga pengalaman manajerial sangat menentukan kelayakan calon,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya kualitas kepemimpinan yang holistik untuk Undana lebih maju. Salah satu kebijakan menarik dalam suksesi rektor kali ini adalah keterbukaan bagi dosen dari perguruan tinggi lain. Guru Besar FKIP Undana ini menyampaikan bahwa kesempatan diberikan secara luas kepada dosen dari seluruh perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I hingga XVI, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, selama memenuhi persyaratan administratif dan akademik yang ditetapkan.
“Surat pemberitahuan juga telah kami kirimkan ke seluruh perguruan tinggi negeri. Dosen dari perguruan tinggi swasta yang berstatus ASN pun tetap memiliki hak untuk mendaftar,” ujar Prof. Simon.
Ketua Senat Undana, Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Si., Ph.D, menegaskan komitmen senat terhadap transparansi dan objektivitas proses. Dia menyatakan bahwa panitia bekerja berdasarkan Surat Keputusan Senat dan bertanggung jawab penuh kepada senat universitas, memastikan setiap tahapan diawasi ketat dan sesuai regulasi yang berlaku.
Prof. Fred menjelaskan, bahwa tahapan awal telah dilakukan dengan menyurati Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengenai berakhirnya masa jabatan rektor, mengingat proses pemilihan harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum jabatan berakhir.
“Kita sudah lakukan rapat senat lengkap dengan seluruh anggota dari fakultas dan lembaga, dan membentuk panitia. Kami percaya panitia saat ini memiliki pengalaman dan integritas untuk mengawal proses ini dengan baik,” katanya.
Proses penjaringan calon Rektor Undana ini diharapkan menjadi momentum krusial untuk memperkuat tata kelola universitas dan melahirkan kepemimpinan yang kredibel dan visioner.
“Kita harapkan seluruh tahapan berjalan tanpa hambatan dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Undana lebih maju ke depan,” pungkas Prof. Fred.(gem)
































