NTT BICARA.COM, KUPANG – Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kasus Penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, Provinsi Kepualuan Riau (Kepri) mendesar DPR RI segera mengesahkan RUU PRT sebagai produk hukum yang mengayomi pekerja rentan di rumah tangga.
Menurut Satgas, lemahnya perlindungan terhadap para ART menjadi biang. Hal itu juga diperparah dengan longgarnya aturan yang sering membuat ART menjadi korban dari majikan.
Ketua DPD Satgas NTT Peduli Kepri, Musa Mau mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT).
Menurut Musa DPR perlu berkaca pada ragam masalah yang dialami para ART. Sektor ini sering luput dari regulasi sebagai pengayom jika ada persoalan. Eksploitasi hingga penyiksaan hanya berakhir pada penyelesaian yang tidak seimbang di mata hukum.
“Kami mohon dan terus mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU, khusus untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dulu pernah di bahas tapi akhirnya tidak dilanjutkan hingga saat ini,” kata Musa kepada wartawan Kamis, 26 Juni 2025.
Satgas NTT Peduli Kepri, kata Musa, sudah menangani puluhan masalah kekerasan dan eksploitasi tenaga kerja, khususnya dari NTT di Batam. Mayoritas korban adalah perempuan. “Kami mendesak para wakil rakyat DPR RI, tolong perhatikan nasib para pekerja rumah tangga yang notabene adalah perempuan,” katanya.
Menurutnya, pencegahan kekerasan dan penegakan hukum terhadap perempuan seolah tidak berpihak. Sering kali hukum mengabaikan kelompok pekerja rentan seperti ART.
“Pengesahan UU khusus untuk PRT adalah segera dan harus, agar mereka yang mengalami kekerasan sebagai PRT juga bisa merasakan keadilan dalam penegakan hukum,” lanjut Musa.
Dalam beberapa kasus yang dialami oleh ART, penerapan undang-undang justru menggunakan KDRT nomor 44 atau undang-undang TPPO. Namun, aturan itu tidak lengkap karena tidak maksimal.
Dengan demikian, pelaku atau terdakwa hanya mendapat hukum seadanya, tidak maksimal atau bahkan bisa bebas. Celah ini harus diisi oleh aturan agar tidak ada lagi disparitas keadilan.
Keberadaan undang-undang PRT akan menjadi kekuatan dan memungkinkan pemberi kerja tidak sewenang-wenang memperlakukan ART. Musa menyerukan semua kalangan untuk mendesak DPR RI mengesahkan RUU PRT.
“Kami berharap semua pegiat kemanusiaan yang berhubungan dengan PRT bisa terlibat untuk dapat memberikan masukan terkait pembahasan RUU ini,” kata Musa. (gem)
































