Menu

Mode Gelap
Maksi Masan Sampaikan Aspirasi Guru ke Kemendikdasmen RUPS LB Perpanjang Masa Jabatan Plt. Dirut Jamkrida Jemput Delegasi IPACS, Gubernur Melki Bangga jadi Tuan Rumah Sepak Bola Menyatukan dan Menggerakkan Ekonomi Daerah BREAKING NEWS : Diculik di Makassar, Bilqis Ditemukan di Jambi

Nasional 08:06 WITA ·

Satgas NTT Peduli Kasus Penganiayaan ART di Batam Desak DPR Sahkan RUU PRT


 KORBAN -Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban penganiayaan di Batam semasa SMA Perbesar

KORBAN -Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjadi korban penganiayaan di Batam semasa SMA

NTT BICARA.COM, KUPANG – Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kasus Penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, Provinsi Kepualuan Riau (Kepri) mendesar DPR RI segera mengesahkan RUU PRT sebagai produk hukum yang mengayomi pekerja rentan di rumah tangga.

Menurut Satgas, lemahnya perlindungan terhadap para ART menjadi biang. Hal itu juga diperparah dengan longgarnya aturan yang sering membuat ART menjadi korban dari majikan.

Ketua DPD Satgas NTT Peduli Kepri,  Musa Mau mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pembantu Rumah Tangga (RUU PRT).

Menurut Musa DPR perlu berkaca pada ragam masalah yang dialami para ART. Sektor ini sering luput dari regulasi sebagai pengayom jika  ada persoalan. Eksploitasi hingga penyiksaan hanya berakhir pada penyelesaian yang tidak seimbang di mata hukum.

“Kami mohon dan terus mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU,  khusus untuk Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dulu pernah di bahas tapi akhirnya tidak dilanjutkan hingga saat  ini,” kata Musa  kepada wartawan  Kamis, 26 Juni 2025.

Satgas NTT Peduli Kepri, kata  Musa,  sudah menangani puluhan masalah kekerasan dan eksploitasi tenaga kerja, khususnya dari NTT di Batam. Mayoritas korban adalah perempuan. “Kami mendesak para wakil rakyat DPR RI, tolong perhatikan nasib para pekerja rumah tangga yang notabene adalah perempuan,” katanya.

Menurutnya, pencegahan kekerasan dan penegakan hukum terhadap perempuan seolah tidak berpihak. Sering kali  hukum mengabaikan kelompok pekerja rentan seperti ART.

“Pengesahan UU khusus untuk PRT adalah segera dan harus, agar mereka yang mengalami kekerasan sebagai PRT juga bisa merasakan keadilan dalam penegakan hukum,” lanjut Musa.

Dalam beberapa kasus yang dialami oleh ART, penerapan undang-undang justru menggunakan KDRT nomor 44 atau undang-undang TPPO. Namun, aturan itu tidak lengkap karena tidak maksimal.

Baca juga :  Tingkatkan PAD Melalui Kerja Cerdas dan Sinergi dengan Pemkab

Dengan demikian, pelaku atau terdakwa hanya mendapat hukum seadanya,  tidak maksimal atau bahkan bisa bebas. Celah ini harus diisi oleh aturan agar tidak ada lagi disparitas keadilan.

Keberadaan undang-undang PRT akan menjadi kekuatan dan memungkinkan pemberi kerja tidak sewenang-wenang memperlakukan ART. Musa menyerukan semua kalangan untuk mendesak DPR RI mengesahkan RUU PRT.

“Kami berharap semua pegiat kemanusiaan yang berhubungan dengan PRT bisa terlibat untuk dapat memberikan masukan terkait pembahasan RUU ini,” kata Musa. (gem)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Ketum Patria Minta Presiden Prabowo Evaluasi Pimpinan BGN

2 October 2025 - 00:31 WITA

Presiden Ganti Menkeu Terlama, Sri Mulyani dengan Yudhi

8 September 2025 - 14:44 WITA

Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis

1 September 2025 - 05:59 WITA

Ibu Prada Lucy Namo Dapat Bantuan Psikologi dari LPSK

23 August 2025 - 14:58 WITA

Paul dan Merlin Bangga Diterima Gubernur Melki Laka Lena

23 August 2025 - 14:21 WITA

Menpan RB Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu, Simak Nominalnya

8 August 2025 - 14:10 WITA

Trending di Nasional