NTT BICARA.COM, KUPANG – Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prada Lucky Namo, kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin, 3 November 2025.
Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Pratu Pertrus Kanisius Wae untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno dengan anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Hadir pula Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto.
Dalam kesaksiannya, Pratu Petrus Kanisius Wae mengaku Komandan Kompi (Danki) Lettu Inf. Ahmad Faisal menyaksikan penyiksaan oleh sejumlah anggota TNI Batalyon 834 terhadap Prada Lucky Namo, yang juga bertugas di Batalyon itu. Sebelum dicambuk, Prada Lucky Namo disuruh jungkir.
Saksi 7 untuk terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal, Petrus sebagai Provost dalam kesatuan itu, menyebut almarhum dicambuk sangat keras menggunakan selang.
“Keras. Selesai apel pada saat pengecekan hp. Sekitar pukul 20.00 WITA (tanggal 27 Juli 2025),” katanya, Petrus dalam sidang lanjutan kasus kemat!an Prada Lucky Namo. Petrus menjawab pertanyaan salah satu Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto.
Dalam suasana itu, kata Petrus, para senior diminta untuk meninggalkan lokasi berkumpul, sementara anggota yang baru untuk tetap di titik kumpul, termasuk almarhum.
“Diperintahkan terdakwa untuk menginterogasi almarhum di Staf Intel. Saya, Pratu Alan dan Dansi Intel (mengantar almarhum purnawirawan ke ruang Staf Intel),” katanya.
Setelah tiba di ruang itu, ia dan Pratu Alan diperintahkan kembali dan hanya menyisakan Dansi Intel dan almarhum. Pratu Petrus mengaku tidak mengetahui setelah men!nggalkan lokasi itu.
Dia kembali ke ruang Staf Intel pada 28 Juli 2025 pada siang hari. Ketika ia melihat Dansi Intel sedang melakukan pemeriksaan terhadap almarhum.

Selain ada beberapa itu, dia juga melihat Pratu Abner. Pratu Abner memukul menggunakan selang ke almarhum sekitar tiga kali di bahu. Saat itu, Danki, Ahmad Faisal ada di ruangan itu.
Pratu Abner tersulut emosi ketika mengetahui almarhum berasal dari Kupang dan memberikan nasihat. Bahkan Ahmad Faisal yang berada di ruangan itu hanya melihat pemukulan itu berlangsung.
“Dilihat (Danki). (Terdakwa) diam saja. Kalau diperintahkan (untuk tidak melakukan pemukulan) itu bisa. Tapi tidak dilakukan,” katanya.
Ia sempat melarang beberapa anggota untuk tidak lagi mengambil almarhum untuk dipukul atau disiksa.Dia juga mengaku sempat mendengar suara teriakan almarhum, namun tidak melihat siapa yang memukul karena saat itu Pratu Petrus sedang beristirahat pada ruang bagian belakang staf intel. “Kami dengar banyak. Kami dengar suara cambuk selang,” katanya.
Dari ruang staf intel, almarhum dipindahkan ke ruang staf pers bersama Prada Richard J. Bulan. Ia juga mengaku sempat merawat almaihum ketika opname hari kedua di rumah sakit.
Pratu Petrus mengaku sempat berbicara dengan almarhum. Ia tidak mengetahui lebih jelas kondisi almarhum karena Prada Lucky Namo menggunakan pakaian.
“Keluhannya bilang sakit di semua badan. Kami lihat di lengannya luka cambuk, kami hanya lihat di lengannya saja,” katanya.
Dalam keterangannya, Pratu Petrus tidak mengetahui lebih jauh mengenai kabar hingga meninggalnya almarhum Prada Lucky Namo.
Prada Lucky merupakan prajurit dari Yonif TP 834 Waka Nga Mere dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan di dalam kesatuan. Dalam kasus ini 22 orang yang merupakan atasan dan senior Lucky, dijadikan terdakwa dan dihadirkan dalam persidangan.(gem)



























