NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh negeri, terutama untuk biaya operasional non personalia. Namun tujuan mulia pemerintah itu sering disalhagunakan oleh oknum kepala sekolah atau oknum bendahara.
Seperti yang terjadi di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur. Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur resmi menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022.
Penetapan status tersangka itu disertai dengan penahanan terhadap LYTF, Kamis, 3 Juli 2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, LYTF terpaksa mengenakan rompi orange. Dia digiring naik mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Klas II B Larantuka untuk waktu 20 hari.
Kepala kejaksaan Negri Larantuka, Rolly Manampiring melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Raka Putra Dharmana kepada NTT Bicara.Com menjelaskan penetapan tersangka LYTF berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025.
Penetapan tersangka ini ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring. Lebih lanjut Putra Dharna mengatakan, hari Kamis 3 Juli 2025, penyidik pada Kejaksaan Negeri Flores Timur telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022 atas nama LYTF selaku Kepala SMK Negeri 1 Larantuka Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 323.937.927,00
Tersangka LYTF disangkakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo. pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,. Dan, tersangka LYTF dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur di Rutan Klas II B Larantuka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai 22 Juli 2025.
Sebelum penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan, dan dinyatakan sehat. Dia menegaskan bahwa Kejari Flores Timur akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan.
“Pihak kejaksaan juga membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” katanya. (bam)




























