Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Diculik di Makassar, Bocah 4 Tahun Ditemukan di Jambi Emirat Arab Siapkan US$5 Juta Kembangkan Pariwisata di Komodo Dilepas Wabup Simon, Persami Siap Horo..oooo di Ende Tiga Kader Muda Pimpin PDIP NTT, Simak Susunan Pengurusnya Mamuli Lambang Kesuburan – Pemuliaan Rahim Seorang Ibu

BERITA UTAMA 02:37 WITA ·

Petaka Dana Bos Hantar Mantan Kepsek SMKN 1 Larantuka Masuk Sel


 TERSANGKA -Tersangka dugaan korupdi dana  BOS SMKN 1 Larantuka tahun 2022 digiring  ke RUTAN, Kamis, 3 Juli 2025 Perbesar

TERSANGKA -Tersangka dugaan korupdi dana BOS SMKN 1 Larantuka tahun 2022 digiring ke RUTAN, Kamis, 3 Juli 2025

NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  adalah program pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan keuangan  kepada sekolah-sekolah di seluruh negeri, terutama untuk biaya operasional non personalia. Namun tujuan mulia pemerintah itu sering disalhagunakan oleh oknum kepala sekolah atau oknum bendahara.

Seperti yang terjadi di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur. Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur resmi menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Larantuka berinisial LYTF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022.

Penetapan status tersangka itu disertai dengan penahanan terhadap LYTF, Kamis, 3 Juli 2025. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, LYTF terpaksa mengenakan rompi orange. Dia digiring naik mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Klas II B Larantuka untuk waktu 20 hari.

Kepala kejaksaan Negri Larantuka, Rolly Manampiring melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Raka Putra Dharmana kepada NTT Bicara.Com menjelaskan penetapan tersangka LYTF berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025.

Penetapan tersangka ini ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring. Lebih lanjut Putra Dharna mengatakan, hari  Kamis 3 Juli 2025, penyidik pada Kejaksaan Negeri Flores Timur telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Larantuka Tahun Anggaran 2022 atas nama LYTF selaku Kepala SMK Negeri 1 Larantuka Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp  323.937.927,00

Tersangka LYTF disangkakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo. pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,. Dan, tersangka LYTF dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur di Rutan Klas II B Larantuka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai 22 Juli 2025.

Baca juga :  Delegasi NTT untuk LCOY Indonesia Gelar Lokakarya di Kupang

Sebelum penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan, dan dinyatakan sehat. Dia menegaskan bahwa Kejari Flores Timur akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan.

“Pihak kejaksaan juga membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” katanya. (bam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 103 kali

Baca Lainnya

BREAKING NEWS : Diculik di Makassar, Bocah 4 Tahun Ditemukan di Jambi

10 November 2025 - 03:17 WITA

Emirat Arab Siapkan US$5 Juta Kembangkan Pariwisata di Komodo

8 November 2025 - 14:57 WITA

Tiga Kader Muda Pimpin PDIP NTT, Simak Susunan Pengurusnya

7 November 2025 - 17:05 WITA

Seorang Pelajar di TTS Tewas Akibat Jatuh ke Tebing Air Terjun

5 November 2025 - 12:58 WITA

Lantik Shirley Jabat Kajari Kota Kupang, Simak Pesan Kajati NTT

3 November 2025 - 11:03 WITA

Tukang Ojek Disabilitas di Ende Tewas Dianiaya Oknum Polisi

3 November 2025 - 10:29 WITA

Trending di BERITA UTAMA