NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengajukan dua Ranperda yakni perempuan dan perlindungan anak dan kepemudaan.
Pengajuan Ranperda itu disampaikan dsaat rapat bersama DPRD Flores Timur yang dipimpin Ketua DPRD, Albert Ola Sinour didampingi Wakil Ketua, Robertus Rebon Kreta. Dari pemerintah hadir Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Boli Uran, Sekda Flotim, Petrus Pedo dan sejumlah pimpinan OPD.
Ketua DPRD Flotim Albert Ola Sinour kepada NTT BICARA.Com menjelaskan, pengajuan dua ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) umumnya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah. Ranperda ini biasanya disusun untuk mengimplementasikan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam berbagai bidang.
Pengajuan Ranperda merupakan langkah awal dalam proses pembentukan peraturan daerah Kabupaten Flores Timur. Ranperda yang diajukan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui panitia khusus untuk memastikan rumusan yang optimal dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dua Ranperda yang diajukan tersebut.
Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sesuai dengan kebutuhan hukum di tingkat lokal.(bam)
































