NTT BICARA.COM, KUPANG – Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT tidak melarang pickup mengangkut penumpang dan barang masuk Kota Kupang. Pemerintah Provinsi NTT mengaturnya demi keselamatan dan keadilan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wagub, Johni Asadoma saat jumpa pers di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT, Senin, 14 Juli 2025.
“Pemerintah tidak melarang kendaraan pikap membawa barang dan penumpang masuk ke Kota Kupang. Namun, perlu ditegaskan bahwa ada pembatasan yang harus ditaati, antara lain, pickup dari luar Kota Kupang hanya diperbolehkan membawa maksimal 5 orang penumpang yang disertai barang bawaan. Penumpang yang tidak membawa barang diwajibkan turun di wilayah terminal untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkot,” tandas Wagub Asadoma.
Lanjut Wagub, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada keuntungan finansial apapun bagi pemerintah dalam pengaturan ini. Tujuan utama pengaturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, keadilan, dan keteraturan bagi seluruh masyarakat.
“Kami tidak ada niat merugikan masyarakat. Pemerintah hanya ingin semua pihak mendapatkan pendapatan yang layak sesuai aturan, sekaligus memastikan keselamatan semua pengguna jalan,” tegas Wagub Asadoma.
Wagub Asadoma mengajak masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi anarkis, pengrusakan, atau tindakan melawan hukum dalam menyampaikan aspirasinya. “Jika ada pihak yang tidak puas, pemerintah membuka diri untuk berdialog secara baik,” kata Wagub Asadoma.
Wagub juga mengingatkan agar tidak ada lagi provokasi yang menyesatkan masyarakat. Setiap informasi harus disampaikan dengan benar. Kepada kelompok yang kerap memprovokasi, pemerintah meminta untuk menghentikan tindakan tersebut.
Orang nomor dua di NTT ini, mengimbau agar semua pihak patuh pada aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.
“Kami ingin semua pihak tertib dan patuh. Jangan hanya memikirkan kepentingan diri sendiri. Ini adalah untuk kepentingan bersama. Mari kita jaga ketertiban, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat NTT,” pinta Wagub Asadoma. (gem)



























