NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Pemerintah Kabupaten Flores Timur akan menindak pengecer yang menjual minyak tanah melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 4.000 per- liter.
Hal ini ditegaskan Asisten II Setda Flores Timur, Adrianus Lamablawa saat ditemui NTT BICARA.COM, Rabu, 28 Mei 2025. Adrianus menekankan itu menanggapi maraknya penjualan minyak tanah secara bebas dengan harga melebihi HET di Kota Larsantuka khusunya bahkan Kabupaten Flores Timur umumnya.
“Kita berharap agar agen minyak tanah mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait harga eceran tertinggi (HET) dan distribusi tepat sasaran. Kita perlu memastikan minyak tanah subsidi tetap terjangkau dan tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, penyalahgunaan seperti penimbunan atau penjualan melebihi HET dapat diminimalisir, sehingga distribusi minyak tanah lebih efektif dan efisien,” kata Adrianus.
Dia menejalskan, mekanisme distribusi minyak tanah dimulai dari depot ke agen. Terus dari agen ke penyalur, tidak ada pengecer, jika ada pengecer itu berarti ilegal.
Adrianus menegaskan, minya tanah adalah barang subsidi pemerintah. Tidak benar dijual diluar penyalur, apalagi dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sesuai aturan, tidak ada pengecer apalagi dijual diatas HET. Fakta lapangan hari ini, begitu banyak pengecer atau yang menjual bebas. Modusnya jelas, membeli lalu menumpuk dan jual kembali,” kata Adrianus.
“Lanjut Adirianus, pengecer tidak punya kewenangan untuk menjual, karena tata niaga reguler itu berakhir di penyalur. Jika jual diatas HET konsekuensinya bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Lanjut Adrianus, di Kabupaten Flores Timur ada dua agen distribusi minyak tanah, yakni Florasol melayani Flotim daratan juga Solor Barat dan Solor Selatan dan PT. Asotim melayani Pulau Adonara dan Solor Timur.
“Kami akan rapikan dan dengan Satuan Tugas (Satgas) beranggotakan TNI, Polri Kejaksaan juga Pemda Flores Timur, kami terus mengawasi sehingga tidak terjadi praktek-praktek ilegal di Flores Timur,” katanya.
Pemda Flores Timur, lanjutnya, tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap penjualan minyak tanah khususnya pengecer.
“Sebelumnya tim terpadu sudah lakukan operasi. Kami masih sebatas persuasif dialogis dan humanis. Kedepan kami akan terapkan penindakan,” kata Adrianus. (bam)
































