NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Usai pertemuan dengan masyarakat di Dusun III dan IV Welo, Desa Painapang Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, anggota Komisi I DPRD Flores Timur, Niko Beoang yang ditemui, Rabu 4 Juni 2025 mengingatkan soal alur, prosedur, mekanisme sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran desa dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, itu dibenarkan,” kata Niko.
Dia menjelaskan, pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah.
Politisi PKB in mengatakan, pembentukan desa ditetapkan dengan peraturan daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. Tidak terlepas juga pada aspek pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
Pembentukan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, termasuk pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
Dia menjelaskan, alur prosedur dan mekanisme pemekaran desa harus ada prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk desa oleh masyarakat, setempat. Masyarakat mengajukan usulan pembentukan desa kepada BPD dan kepala desa untuk diteruskan.
Selanjutnya mengadakan rapat bersama kepala desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan desa dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa melibatkan semua unsur di desa, selanjutnya mengajukan usul pembentukan desa kepada Bupati melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi desa yang akan dibentuk melibatkan kepala desa.
Dari usulan itu, tim melakukan observasi ke desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati Flores Timur melibatkan tim kabupaten dan timkKecamatan atas perintah bupati.
Jika layak dimekarkan, Bupati menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau sebutan lain dan unsur masyarakat desa.
Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan pimpinan DPRD.
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan bupati. Berikut menuangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap sah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.
Sebagai implikasi dari pemberian kewenangan kepada daerah melalui Gubernur yang menjadi wakil pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan, baik berupa evaluasi dan klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD. Evaluasi dan klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Seketariat Daerah Provinsi.(bam)
































