Menu

Mode Gelap
Maksi Masan Sampaikan Aspirasi Guru ke Kemendikdasmen RUPS LB Perpanjang Masa Jabatan Plt. Dirut Jamkrida Jemput Delegasi IPACS, Gubernur Melki Bangga jadi Tuan Rumah Sepak Bola Menyatukan dan Menggerakkan Ekonomi Daerah BREAKING NEWS : Diculik di Makassar, Bilqis Ditemukan di Jambi

Flores Bicara 03:54 WITA ·

Miras Pemicu Banyak Kasus Kriminal dan Laka lantas di Flores Timur


 ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Banyak kasus kriminal di Kabupaten Flores Timur dipicu  oleh konsumsi alkohol  yang berlebihan. Beragam kasus itu, mulai dari kejahatan ringan hingga kejahatan berat.

Alkohol dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk berpikir rasional dan mengendalikan diri, sehingga meningkatkan potensi terjadinya tindak kriminal.

Kasus kriminal ditangani Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari hingga Mei 2025, sebanyak 169 kasus, 70 kasus dipicu miras. Jenis kasusnya beragam, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, pengeroyokan hingga kecelakaan lalu lintas serta pelecehan seksual.

Kasubsi PIDM Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi kepada NTT Bicara.Com,  menjelaskan 38 kasus penganiayaan, KDRT dan pengeroyokan  18 diantaranya terjadi akibat pengaruh alkohol.

Anwar Sanusi menjelaskan,  penganiayaan terhadap perempuan dan anak (KDRT) sebanyak 10 kasus 6 diantaranya dipicu miras.  Sementara kasus persetubuhan dan pencabulan sebanyak 19 kasus, 6 diantaranya terkait konsumsi alkohol.
Pengeroyokan ada 5 kasus, 3 kasus pengaruh miras.

Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Flores Timur mencatat sebanyak 83 kasus kriminal lainnya dalam kurun waktu yang sama.

Kasus pengeroyokan sebanyak 22, dengan 20 kasus terjadi akibat miras. Penganiayaan 13 kasus, 10 karena miras. Pengrusakan 15 kasus, 9 akibat miras dan pencurian 13 kasus.

Di sektor lalu lintas, pengaruh alkohol juga berkontribusi terhadap kecelakaan. Kasat Lantas Polres Flores Timur,  Iptu Agus Heriawan mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 hingga 5 Juni 2025, tercatat 48 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 12 kasus disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol.(bam)

Facebook Comments Box
Baca juga :  Ombudsman NTT Mensinyalir Ada Konflik Politik Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Artikel ini telah dibaca 185 kali

Baca Lainnya

Bapperida Sikka Raih Penghargaan Nasional Bapperida Optimal

23 October 2025 - 07:36 WITA

UPTD Pendapatan Harus Terus Berinovasi Tingkatkan PAD

6 September 2025 - 17:10 WITA

Gubernur Melki : Jangan Urus Orang Saat Sudah Mati

5 September 2025 - 14:39 WITA

Tingkatkan PAD Melalui Kerja Cerdas dan Sinergi dengan Pemkab

5 September 2025 - 14:04 WITA

Peresmian Gereja St.Damian Bea Muring Dihadiri Sekretaris Dirjen Bimas Katolik

25 August 2025 - 01:40 WITA

Sikka Kabupaten Perdana Melaunching Kartu BPJS Naker dan Buku Tabungan

10 August 2025 - 13:32 WITA

Trending di Flores Bicara