NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Banyak kasus kriminal di Kabupaten Flores Timur dipicu oleh konsumsi alkohol yang berlebihan. Beragam kasus itu, mulai dari kejahatan ringan hingga kejahatan berat.
Alkohol dapat mengurangi kemampuan seseorang untuk berpikir rasional dan mengendalikan diri, sehingga meningkatkan potensi terjadinya tindak kriminal.
Kasus kriminal ditangani Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari hingga Mei 2025, sebanyak 169 kasus, 70 kasus dipicu miras. Jenis kasusnya beragam, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan, pengeroyokan hingga kecelakaan lalu lintas serta pelecehan seksual.
Kasubsi PIDM Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi kepada NTT Bicara.Com, menjelaskan 38 kasus penganiayaan, KDRT dan pengeroyokan 18 diantaranya terjadi akibat pengaruh alkohol.
Anwar Sanusi menjelaskan, penganiayaan terhadap perempuan dan anak (KDRT) sebanyak 10 kasus 6 diantaranya dipicu miras. Sementara kasus persetubuhan dan pencabulan sebanyak 19 kasus, 6 diantaranya terkait konsumsi alkohol.
Pengeroyokan ada 5 kasus, 3 kasus pengaruh miras.
Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Flores Timur mencatat sebanyak 83 kasus kriminal lainnya dalam kurun waktu yang sama.
Kasus pengeroyokan sebanyak 22, dengan 20 kasus terjadi akibat miras. Penganiayaan 13 kasus, 10 karena miras. Pengrusakan 15 kasus, 9 akibat miras dan pencurian 13 kasus.
Di sektor lalu lintas, pengaruh alkohol juga berkontribusi terhadap kecelakaan. Kasat Lantas Polres Flores Timur, Iptu Agus Heriawan mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 hingga 5 Juni 2025, tercatat 48 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 12 kasus disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol.(bam)
































