NTT BICARA.COM, KUPANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch. Adi Wibowo melantik Shirley Manutede sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, menggantikan Hotma Tambunan dan beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Tinggi NTT di aula Kejati NTT, Jumat, 31 Oktober 2025.
Pelantikan ini merupakan bagian dari mutasi dan promosi pejabat Kejaksaan yang dilakukan untuk memperkuat lembaga hukum terhadap perkembangan zaman dan tuntutan pelayanan publik yang berkeadilan.
Pelantikan mengacu pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 dan Nomor: 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Dalam sambutanya, Kajati NTT Roch. Adi Wibowo menegaskan, mutasi dan promosi bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bentuk kepekaan institusi terhadap dinamika pelayanan hukum.
“Pengangkatan dan penempatan pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah wujud kepekaan institusi. Setiap keputusan telah melalui evaluasi mendalam untuk memastikan kualitas, kapabilitas, dan integritas pejabat yang dipilih,” ujarnya.

Mengutip pesan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak, sehingga harus dijalankan dengan kebijaksanaan dan tanggung jawab. Menurutnya, sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, tetapi ikrar spiritual antara pejabat dengan Tuhan.
Kajati menekankan, lima poin penting yakni percepatan penyelesaian tugas, membangun budaya kerja produktif dan berintegritas, menegakkan hukum yang berkeadilan, mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi, dan memperkuat pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi.
Dia memberikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian mereka, serta menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik.
“Gunakan jabatan ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Kepada keluarga pejabat baru, teruslah mendampingi, karena keharmonisan keluarga adalah fondasi keberhasilan tugas,” pesan Kajakata dia.
Wakil Kepala Kejati NTT Teuku Rahmatsyah mengingatkan, para pejabat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah hukum, serta membangun suasana kerja yang produktif dan inovatif.
Adapun rotasi pejabat kejaksaan itu diantaranya, Henderina Malo, S.H., M.Hum. sebagai Asisten Pembinaan Kejati NTT menggantikan posisi Shirley Manutede. Anton Markus Londa, S.H., M.H. menjadi Asisten Pemulihan Aset Kejati NTT,
Armadha Tangdibali, S.H., M.H. sebagai Kajari Sikka, Ervarin Iswindyarti, S.H., M.H. sebagai Kajari Sumba Barat, Dr. Deddi Diliyanto, S.H., M.H. sebagai Kajari Manggarai, Yoanes Kardinto, S.H., M.H. sebagai Kajari Manggarai Barat,
Corneles Geeb Paulus Heydemans, S.H., M.H. sebagai Kajari Sabu Raijua.

Sedangkan empat pejabat lainnya yakni Mourest Aryanto Kolobani, Hendra Darmawan, Noven Verderikus Bulan dan Putu Agus Eka Sabana Putra, dilantik sebagai Koordinator Kejati NTT.(*/gem)



























