NTT BICARA.COM, MAUMERE – Penasihat Hukum (PH) dan keluarga almarhum Yosef Seda alias Ebit Seda mendesak polisi menuntaskan proses hukum terhadap pelaku secara adil dan transparan.
Dalam rilis yang diterima NTT BICARA.COM, Kamis, 3 Juli 2025, pengacara dan keluarga korban mendesak agar pihak Kepolisian Resort Sikka segera memroses pelaku.
“Suami saya menagih hutang yang ia berikan sebelumnya kepada pelaku, karena sudah saling kenal dan sering bersama-sama. Maka suami saya memberikannya uang pinjaman walaupun sebenarnya kami juga sedang kesusahan uang. Saya tidak menyangka pelaku akan menghabisi nyawa suami saya dengan begitu gampang. Saya mohon Bapak Kapolres Sikka mengusut tuntas kejadian ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku,”pinta Maria, istri korban.
Kasus ini menjadi viral di NTT dan menjadi perhatian publik dan juga berbagai komentar dari kalangan netizen dan media. Remigius Nong, juru bicara perwakilan dari alumni organisasi KEMAS yang merupakan organisasi yang menaungi almarhum Ebit Seda selama menjadi mahasiswa di Kota Kupang, menerangkan bahwa proses hukum harus dikawal dengan baik oleh masyarakat Kabupaten Sikka, terlebih khusus keluarga besar Lio Raya agar kejadian serupa tidak lagi menimpa masyarakat Kabupaten Sikka, terlebih khusus orang Lio.
Yosep Laka Gerungan, selaku Sekretaris Umum Alumni Kemmas Kabupaten Sikka menambahkan, alumni Kemmas akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini bersama keluarga hingga pada putusan pengadilan.
“Adik Ebit adalah anggota keluarga besar Kemmas Kabupaten Sikka jadi sudah menjadi tanggung jawab kami selaku sesama alumni untuk terlibat mengawal kasus ini,” kata Yos.
Untuk mengawal kasus ini, alumni Kemas sudah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menunjuk pengacara atau penasihat hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum GARIKO LAW OFFICE Afrianus Ada, S.H & Partners yang terdiri dari Afrianus Ada, S.H, Aprianus Noeng, S.H dan Gabriel Carles Lado, S.H.
“KEMAS akan ikut mengawalhingga tuntas kasus ini,”kata Rikardus Tola, S.H, menambahkan.
Sementara itu Advokat Afrianus Ada, S.H, kepada wartawan menyampaikan bahwa ia dan timnya dari GARIKO LAW OFFICE telah ditunjuk sebagai penasihat hukum keluarga korban untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“ Benar, pada tanggal 2 Juli, kami telah diberikan kepercayaan melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh istri almarhum Ebit Seda. Sehingga ke depannya kami akan terus berkomunikasi dengan keluarga dan pihak kepolisian, kejaksaan serta pemerintah untuk mengawasi semua tahap agar dapat berjalan transparan dan adil sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” kata Afrianus.
Dalam waktu dekat, penasihat hukum akan bertemu Kapolres Sikka. “Kami berempati kepada korban dan keluarganya yang merupakan keluarga kecil dan sederhana, sehingga kami memberikan bantuan hukum secara probono atau tanpa meminta bayaran. Ini adalah komitmen kami sebagai advokat untuk memberikan bantuan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Afri.
Lebih lanjut kata Aprianus Noeng, S.Hmereka akan bersurat juga kepada Kapolda NTT, Kapolri, Menteri Hukum dan Komisi III DPR RI agar kasus ini diberikan atensi khusus sehingga dapat berjalan dengan baik tanpa ada intervensi atau kendala apapun.(gem)
































