Menu

Mode Gelap
Maksi Masan Sampaikan Aspirasi Guru ke Kemendikdasmen RUPS LB Perpanjang Masa Jabatan Plt. Dirut Jamkrida Jemput Delegasi IPACS, Gubernur Melki Bangga jadi Tuan Rumah Sepak Bola Menyatukan dan Menggerakkan Ekonomi Daerah BREAKING NEWS : Diculik di Makassar, Bilqis Ditemukan di Jambi

Pendidikan 09:00 WITA ·

Kadis P dan K NTT, Ambros Kodo Ingatkan Batas Wajar Pungutan


 Ambros Kodo Perbesar

Ambros Kodo

NTT BICARA.COM, KUPANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo memperingatkan para kepala sekolah (Kepsek) SMA/SMK tentang pungutan yang harus melihat batas wajar.

Ambrosius menanggapi adanya pungutan Rp 2,2 juta di SMAN 5 Kota Kupang untuk setiap siswa-siswi yang mendaftar pada sekolah tersebut.

Pungutan tersebut, kata dia, dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Sekalipun ada aturan, pungutan harus rasional dan tidak membebani.

“Kami akan melakukan rasionalisasi hitung-hitungan supaya tiba pada angka-angka yang wajar dan layak. Kita akan nilai mana yang tidak perlu akan dihapus dan di-cover oleh dana BOS,” kata Ambro usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTT yang membidangi pendidikan,  Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Ambros,  pungutan bisa dilakukan oleh sekolah kalau kebutuhan tidak termuat dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun  perhitungannya harus  wajar dan proposional .  Ambros meminta semua kepala sekolah SMA Negeri di NTT agar melihat dengan detail saat penentuan besaran iuran.

“Walaupun sudah ada kesepakatan dengan orang tua siswa, pungutan harus tetap memperhatikan kewajaran,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, Komisi V sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi dan rasionalisasi terhadap seluruh komponen biaya yang dibebankan kepada siswa baru.

“Dinas harus segera membuat edaran atau pedoman teknis yang jelas. Pungutan yang terlalu besar harus disesuaikan,” kata Winston.

Politisi Partai Demokrat ini  mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait tata kelola dana bantuan masyarakat atau dana komite.

“Tidak boleh dibiarkan seperti rimba raya,  masing-masing sekolah atur sendiri. Dinas harus buat regulasi dari awal, termasuk batasan angkanya,” kata Winston.

Baca juga :  BREAKING NEWS : Sedang Berlabuh KM Arkona Tenggelam

Menanggapi polemik ini, Kepala SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo mengatakan, pungutan tersebut telah melalui proses musyawarah dan disepakati bersama oleh orang tua siswa dan komite sekolah.

“Rapat dihadiri oleh 395 orang tua siswa baru dan pengurus komite. Kami sudah mencapai kesepakatan bersama,” ujar Veronika.

Pungutan, ujar dia, akan tetap diberlakukan dan akan dievaluasi dalam kurun waktu tiga bulan. Sebab, sekolah membutuhkan dana tambahan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang tidak ditanggung dalam dana BOS.(gem)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Maksi Masan Sampaikan Aspirasi Guru ke Kemendikdasmen

11 November 2025 - 02:31 WITA

Pemkab Sikka Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 203 Mahasiswa

2 November 2025 - 13:39 WITA

Mahasiswa Diminta Kembangkan Jiwa Entrepreneur

31 October 2025 - 16:19 WITA

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda PGRI Flotim Teguhkan Arah Baru

29 October 2025 - 01:40 WITA

Ini 10 Problem Guru yang Disampaikan ke PGRI Flotim

17 October 2025 - 03:42 WITA

Di Ujung Rotan Ada Hukum, Perlu Ada UU Perlindungan Guru

16 October 2025 - 04:02 WITA

Trending di Pendidikan