Menu

Mode Gelap
Sepak Bola Menyatukan dan Menggerakkan Ekonomi Daerah BREAKING NEWS : Diculik di Makassar, Bocah 4 Tahun Ditemukan di Jambi Emirat Arab Siapkan US$5 Juta Kembangkan Pariwisata di Komodo Dilepas Wabup Simon, Persami Siap Horo..oooo di Ende Tiga Kader Muda Pimpin PDIP NTT, Simak Susunan Pengurusnya

Bisnis 02:04 WITA ·

DPC Hiswana Migas NTT Keberatan Kenaikan PPN


 RAKOR -Rapat koordinasi terkait HET Minyak Tanah dan Penerapan Kenaikan PPN bersama sektor terkait dengan DPC  Hiswana Migas NTT di ruang rapat asisten Gedung Sasando, Jumat, 25 Juli 2025 Perbesar

RAKOR -Rapat koordinasi terkait HET Minyak Tanah dan Penerapan Kenaikan PPN bersama sektor terkait dengan DPC Hiswana Migas NTT di ruang rapat asisten Gedung Sasando, Jumat, 25 Juli 2025

NTT BICARA.COM, KUPANG –Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (DPC HISWANA MIGAS) NTT keberatan penerapan tambahan PPN yang berlaku mulai 1 Juli 2025 dan meminta Pemerintah Provinsi NTT mengevaluasi kembali. Keberatan itu disampaikan melalaui surat kepada Gubernur NTT.

Menindaklanjuti surat keberatan itu, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan menggelar  rapat koordinasi di ruang rapat asisten, gedung Sasando Kantor Gubernur NTT,  Jumat , 25 Juli 2025.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Biro Hukum, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, PT Pertamina (Persero) Kupang dan DPC HISWANA MIGAS.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTT,  Flouri Rita Wuisan membuka secara resmi rapat koordinasi  tersebut. Dalam arahannya Rita memaparkan beberapa substansi yang akan dibahas bersama yang didampingi oleh Kepala Biro Perekonomian dan Adminisitrasi Pembangunan,  Selfi H. Nange serta Analis Kebijakan Ahli Madya Ernes D. Hamel.

Selaku moderator,  Selfi H. Nange memberikan kesempatan kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan tentang regulasi terkait. Ali Mustofa dari KPP Pratama menyatakan bahwa ada dua pajak yang diteliti terkait dengan penjualan minyak tanah yang pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan yang kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dari pihak DPC HISWANA MIGAS, Alain Niti Susanto menyampaikan keberatannya atas penetapan pajak. Pihaknya meminta penundaan PPN setelah Penetapan HET direvisi sesuai dengan usulannya.

Hiswana Migas mengusulkan penyesuaian kembali Keputusan Gubernur NTT  No.186/Kep/HK/2013 dengan pengenaan PPN atas selisih harga sebagai berikut: Dari agen ke pangkalan sebelumnya Rp 3.500/Liter menjadi Rp 3.600/Liter. Harga di pangkalan  dari sebelumnya Rp  4.000/Liter menjadi Rp 4.100/Liter.

Baca juga :  Kunjungi KSO Flombamorata, Wagub Motivasi Atlet Muda

Menjawab pertanyaan Analis Kebijakan Ahli Madya, Ernes D. Hamel mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan HET, pihak Disperindag, Yesua Kollo selaku pengawas perdagangan mengatakan, mereka tidak ada kewenangan dalam mengawasi sebab telah dialihkan ke Kabupaten/Kota.

Hal serupa juga disampaikan oleh pihak ESDM, Febronia W. P. Usboko bahwa sejak tahun 2014 sudah tidak diberi wewenang dari segi penetapan dan pengawasan HET.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Selfi H. Nange, meminta agar pihak DPC HISNAWA MIGAS menyampaikan keberatan melalui surat kepada Dirjen Pajak terkait usulannya dan tembusannya disampaikan ke Pemerintah Provinsi NTT.

Sedangkan untuk pihak Dirjen Pajak diharapkan dapat menyampaikan temuan pajaknya. Untuk saat ini, belum ada urgensi untuk membuat perubahan HET minyak tanah.(gem)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Listrik Padam Akibat Dua Unit Utama PLTU Timor Alami Gangguan

5 November 2025 - 12:01 WITA

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Resmikan Fuel Terminal Labuan Bajo

5 October 2025 - 11:42 WITA

James Adam : Tour de EnTeTe Bagus dari Kaca Mata Ekonomi

5 September 2025 - 13:17 WITA

Bupati Umbu Lili Gelar Rapat Koordinasi Kerja Sama dengan PT MSM

1 August 2025 - 01:41 WITA

Gubernur NTT Dukung Penuh Penguatan Sektor Properti

30 July 2025 - 15:16 WITA

Butuh Hinterland Untuk Mendukung Tenau Sebagai Pelabuhan Ekspor Impor

26 July 2025 - 15:14 WITA

Trending di Bisnis