NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Diduga ada permainan kotor solar dan pertaliet bersubsisi beredar luas sampai ke desa-desa di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peredaran solar dan pertaliet bersubsidi itu tidak melalui Sub penyalur BBM resmi sebagai perwakilan kelompok konsumen yang mendapatkan BBM subsidi atau kompensasi di daerah yang belum ada penyalur BBM
Sub penyalur menyalurkan BBM tersebut secara kolektif kepada anggota kelompoknya, bukan untuk mencari keuntungan. Sub penyalur juga memiliki kewajiban untuk menyalurkan sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Sub penyalur bertujuan untuk memudahkan akses BBM subsidi dan kompensasi bagi masyarakat di daerah yang belum memiliki penyalur resmi, namun fakta di lapangan terbalik ilegal pun merajalela.
Hingga Juni 2025, ke-37 sub penyalur yang katanya akan mendapat surat keputusan (SK) perizinan tata niaga tersebut tak kunjung tiba.
Kepada wartawan Jumat, 6 Juni 2025, beberapa sub penyalur mengeluhkan keterlambatan SK bagi mereka pasca legalisasi usaha mereka berakhir pada akhir 2024 lalu.
Menurut beberapa sub penyalur, kondisi tersebut berdampak pada tersendatnya layanan BBM subsidi ke konsumen pengguna pada setiap wilayah layanan mereka, serta memunculkan praktik-praktik menyimpang, seperti yang tidak memegang rekomendasi tapi mendapat kuota lebih banyak.
“Rekomendasi sementara ini hanya berlaku selama sebulan dan harus melakukan perpanjangan. Proses terbitnya rekomendasi sementara itu saja tersendat, otomatis kami parkir. Maka wajar kalau di lapangan selalu dikeluhkan soal kelangkaan itu,” tutur salah seorang dari empat sub penyalur dalam perbincangan dengan beberapa wartawan tentang lambannya proses terbitnya SK.

Sembari meminta agar identitas mereka tidak disebutkan dalam pemberitaan, keempat sub penyalur asal Adonara, Titehena, Demong Pagong, mengungkapkan keanehan ketika banjirnya BBM jenis solar dan pertalite subsidi dari desa ke desa, juga antrian saat pengisian di SPBU, justru yang tidak punya recomendasi yang diutamakan. Praktek itu sering terjadi, baik di SPBU di Adonara maupun di Larantuka.
“Oleh siapa sehingga sebaran solar dan pertalite subsidi itu membanjir di wilayah layanan ke-37 pemegang rekomendasi. Contoh di bulan Januari sampai Maret semua tidak punya recomendasi tapi BBM jenis pertalite dan solar tetap normal dari desa ke desa, hal ini pemerintah sedang membiarkan praktek ilegal,” tanya seorang penyalur.
Menurut penyalur itu, sedang terjadi pembiaran atas merajalelanya tata niaga solar dan pertalite subsidi secara ilegal. Mereka menyesalkan fungsi kontrol pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Pertanyaan menarik atas kenyataan-kenyataan tersebut adalah, pihak manakah yang memelihara atau mengizinkan perdagangan solar dan pertalite subsidi ke masyarakat tanpa rekomendasi ini.
Praktik-praktik tersebut oleh mereka pun masih marak terjadi, meski ke-37 sub penyalur tersebut mengantongi rekomendasi sementara di periode April-Mei dan Mei-Juni tahun ini.
Beberapa sub penyalur tersebut, kendati sudah dipatok dengan kuota mingguan, namun pada kenyataan pasokan pedagang solar dan pertalite subsidi ini justru lebih banyak disalurkan oleh pihak-pihak di luar dari ke-37 sub penyalur itu.
“Titik inilah yang seharusnya menjadi konsentrasi tim Pemerintah Flores Timur bersama komponen yang bertugas sebagai pengawas dan pengendali tata niaga BBM subsidi di kabupaten ini,” kata mereka.
“Oleh karena itu, langkah percepatan SK bagi kami mesti menjadi prioritas, bukan mengandalkan rekomendasi sementara yang usianya hanya sebulan dan dikala proses perpanjangannya pun bertele-tele,” tandas keempat sub penyalur itu kesal.
Dijelaskan mereka, kini ke-37 sub penyalur tersebut sedang menanti perpanjangan rekomendasi sementara untuk periode Juni-Juli 2025.(bam)


































