NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur (Flotim) menyerahkan dua tersangka kasus narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Larantuka, Kamis, 8 Mei 2025.
Kapolres Flores Timur , AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., dalam konferensi pers menyampaikan, penyerahan tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka berinisial PTB warga Harubala, Kecamatan Ile Boleng dan RAB yang juga berasal dari desa yang sama . Keduanya terlibat kasus penyalahgunaan obat haram narkotika jenis shabu- shabu.
PTB merupakan pemilik barang sedangkan RAB sebagai kurir. Keduanya ditangkap di Desa Harubala, Kecamatan Ileboleng, Senin 24 Februari 2025 .
Dalam keterangan, kedua tersangka mengakui sumber asal barang haram tersebut dipesan dari Samarinda, Kalimantan Timur untk konsumsi pribadi.
Sementara barang bukti yang diamankan BB dua plastik klik, berat 0,62 gram. Jenis shabu- shabu. Pengakuan tersangka PTB, dia mendapat 5 bngkus plastik klik, namun dua sudah dipakai, satu klik dijual, sementara duanya di amankan pihak kepolisian saat ditangkap. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, turut diserahkan pula sejumlah barang bukti terkait perkara
Kapolres Flores Timur , AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba, Ipda Maksimus Banase menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahap II dalam proses hukum. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Ipda Maksimus Banase, SH menjelaska’ PTB (36) dan RAB (26) dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Hari ini berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kami serahkan ke JPU,” ujar Kasat Ipda Maksi.
Ipda Maksi menegaskan, kedua tersangka telah melalui pemeriksaan yang membuktikan dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Dengan penyerahan ini, tugas penyidikan dari pihak Polres dinyatakan tuntas dan proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh kejaksaan. Kedua tersangka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia menambahkan, Satuan ResNarkobat Polres Flores Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Flores Timur, Ia berharap tindakan ini dapat menimbulkan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku. Baik dibawa dari luar wilayah Flores Timur juga yang sudah berada di Flores Timur.
Sementara kasus yang sama dengan tersangka berinisial (VH) ditangka Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur di Pelabuhan Larantuka, 14 April 2025 dengan barang bukti narkotika jenis shabu shabu, dalam kemasan ada 5 plastik klik dengan berat barang bukti 1,6 gram.
VH berasal dari Watowiti, Kecamatan Ile Mandiri. Tersangka VH berkas perkaranya masih dalam tahap I. Dan, selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap II.
VH dikenakan pasal. 112 Ayat 1 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman penjara 12 tahun. (bam)



























