NTT BICARA.COM, LARANTUKA – Berkunjung ke RSU dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Kamis, 19 Juni 2025, Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Boli Uran menegaskan pengembalian uang pasien BPJS Kesehatan yang membeli obat dan bahan media habis terpakai pada fasilitas kesehatan di luar Badan layanan Umum Daerah RSU tersebut.
Hal ini penting sesuai eraturan Bupati (Perbup) Flores Timur Nomor 2 Tahun 2025, tentang Pengembalian Uang Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang Membeli Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pada Fasilitas Kesehatan di Luar Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka.
Wabup Ignas Uran yang ditemui NTT Bicara.Com menyampaikan bahwa untuk jaminan kesehatan gratis bagi warga masyarakat Flores Timur, 98 persen penduduk Flores Timur sudah masuk UHC (Universal Health Coverage). Meski demikian dalam perjalanan pelayanan di rumah sakit, sering terjadi keluhan pasien akibat ketidaktersediaan obat di rumah sakit yang mengakibatkan para pasien mengeluarkan uang pribadi untuk membeli obat di luar.
Dijelaskan Ignas, dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) maka pasien peserta JKN yang berobat di rumah sakit yang membutuhkan obat dan obat tersebut tidak tersedia di farmasi rumah sakit dan harus membeli obat di luar, maka pasien bisa mengklaim uang mereka kembali dengan menyertakan kuitansi pembelian obat dengan batas waktu 30 hari. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka tidak bisa melakukan klaim dan dianggap kadaluarsa
Plt Direktur RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Gregorius Bato Koten, S.Si, Apt, mengharapkan dengan adanya Perbup ini ke depannya tidak ada lagi pasien membeli obat di luar.
“Artinya kami di manajemen RSUD dr .Hendrikus FernandeaLarantuka berupaya supaya tidak boleh terjadi kekosongan obat, dengan adanya Perbup ini membantu teman-teman Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bahwa jangan terlalu terikat dengan obat-obat yang itu-itu saja,” kata Goris.
































